"Biasanya kebijakan itu setiap tahun pasti ada. Tapi paling lama biasanya hanya dua bulan," ujarnya dikutip dari Kominfo Jawa Timur.
Menurutnya, kesempatan pemutihan pajak kendaraan harus dipergunakan sebaik mungkin terutama bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pajaknya mati.
Mengingat program pemutihan tersebut tidak ada sepanjang tahun.
Taufan mengatakan, pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat, masuk ke kas negara untuk kepentingan masyarakat juga.
Adapun masa berlaku pemutihan pajak tersebut ditetapkan mulai 1 April sampai tanggal 30 Juni 2022.
"Apalagi sekarang bebas sanksi. Bagi yang pajak kendaraannya sudah telat sampai bertahun-tahun ini adalah kesempatan bagus karena bebas sanksi," pungkasnya.
Tunggu apalagi, brother yang berada di Jawa Timur, manfaatkan keringanan pajak kendaraan ini.
Source | : | Kominfo Jatim |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR