Syarat Bikin SIM Terbaru Berlaku Mulai 2022 Usia Minimal Bukan 17 Tahun Ketahui Biayanya Agar Tak Repot

Aong - Selasa, 12 April 2022 | 23:52 WIB
Kompas.com
Syarat bikin SIM mulai 2022 bukan lagi usia 17 tahun

Syarat kesehatan untuk membuat SIM

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.

Kesehatan jasmani:

Penglihatan

Pendengaran

Fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

Adapun pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

Kesehatan rohani: Kemampuan kognitif Kemampuan psikomotorik Kepribadian.

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

Biaya bikin SIM baru

Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.

Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.

Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.

Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Bikin SIM Baru 2022, Ini Cara, Syarat dan Biayanya.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular