MOTOR Plus-online.com - Enak banget, total biaya bikin SIM baru jelang lebaran enggak mahal, langsung urus jangan lupa syaratnya.
Kabar bagus buat brother atau warga lainnya, terutama yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), buruan bikin SIM sekarang.
Selain itu juga berlaku bagi yang masa berlaku SIM miliknya sudah habis walaupun cuma sehari dari jatuh tempo.
Untuk bikin SIM baru, brother enggak perlu mengeluarkan uang terlalu mahal, yuk disimak.
Seperti yang brother ketahui, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen per 1 April 2022.
Meski begitu, tarif pembuatan SIM justru tidak mengalami kenaikan di bulan ini.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) Subdit SIM Regident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri.
"Tarif pembuatan SIM tidak ada kenaikan," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Perlu diperhatikan, selain tarif SIM itu sendiri, sebetulnya ada biaya lain yang perlu dikeluarkan saat proses pembuatan SIM baru.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR