Mulai dari asuransi sebesar Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 50.000, hingga psikotes Rp 60.000.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya bikin SIM C dipatok Rp 100.000 untuk sekali peneributan.
Biaya bikin SIM C baru tersebut juga berlaku untuk SIM CI dan SIM CII untuk masing-masing motor 250-500 cc, dan di atas 500 cc.
Kalau ditotal, biaya yang dibutuhkan untuk bikin SIM C baru sebesar Rp 240.000.
Jangan lupa penuhi syarat administrasi bikin SIM baru, yaitu:
Dengan biaya bikin SIM segitu, tergolong cukup murah apalagi berlaku selama 5 tahun sejak penerbitan, yuk dicek dan urus SIM yang brother punya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hitung Rincian Biaya Bikin SIM A dan SIM C per April 2022"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR