MOTOR Plus-online.com - Enak banget, total biaya bikin SIM baru jelang lebaran enggak mahal, langsung urus jangan lupa syaratnya.
Kabar bagus buat brother atau warga lainnya, terutama yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), buruan bikin SIM sekarang.
Selain itu juga berlaku bagi yang masa berlaku SIM miliknya sudah habis walaupun cuma sehari dari jatuh tempo.
Untuk bikin SIM baru, brother enggak perlu mengeluarkan uang terlalu mahal, yuk disimak.
Seperti yang brother ketahui, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen per 1 April 2022.
Meski begitu, tarif pembuatan SIM justru tidak mengalami kenaikan di bulan ini.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) Subdit SIM Regident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri.
"Tarif pembuatan SIM tidak ada kenaikan," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Perlu diperhatikan, selain tarif SIM itu sendiri, sebetulnya ada biaya lain yang perlu dikeluarkan saat proses pembuatan SIM baru.
Mulai dari asuransi sebesar Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 50.000, hingga psikotes Rp 60.000.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya bikin SIM C dipatok Rp 100.000 untuk sekali peneributan.
Biaya bikin SIM C baru tersebut juga berlaku untuk SIM CI dan SIM CII untuk masing-masing motor 250-500 cc, dan di atas 500 cc.
Kalau ditotal, biaya yang dibutuhkan untuk bikin SIM C baru sebesar Rp 240.000.
Jangan lupa penuhi syarat administrasi bikin SIM baru, yaitu:
Dengan biaya bikin SIM segitu, tergolong cukup murah apalagi berlaku selama 5 tahun sejak penerbitan, yuk dicek dan urus SIM yang brother punya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hitung Rincian Biaya Bikin SIM A dan SIM C per April 2022"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR