Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Putra dan Rico terancam mendapat hukuman penjara hingga lima tahun.
"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu.
"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," kata Budhi.
Motor matic kesayangannya digasak maling
Di luar kasus penganiayaan yang menjeratnya, ternyata Putra Siregar pernah kehilangan motor matic kesayangannya.
Motor matic Honda BeAT street lenyap di parkiran Masjid saat dirinya tengah Sholat Jumat.
Dari rekaman CCTV nampak 2 orang pelaku mendekati motor milik Putra Siregar.
Tanpa kesulitan Honda BeAT street berhasil digasak dan dibawa kabur kawanan maling.
Baca Juga: Atta Halilintar dan Putra Siregar Bos PStore Bagi-bagi Motor Vespa Untuk Timnas Futsal Indonesia
Honda BeAT Street warna hitam silver berpelat nomor B 6889 VTZ sampai sekarang belum ditemukan.
Dikutip dari akun Instagram pribadi miliknya @putrasiregarr17, motor Honda BeAT Street miliknya sempat dipajang dan minta pantauan dari netizen semua.
"Ini motor beat papi , kali aja dijual didaerah kalian , Plat B 6889 VTZ" demikian caption setelah kehilangan motor matic kesayangannya itu.
Dikutip dari hondacengkareng, Honda BeAT Street eSP baru dibanderol Rp 18.441.000.
Lihat postingan ini di Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Hanya Melerai, Putra Siregar: Gue Lihat Rico Mau Dikeroyok, Hampir Meninggal"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR