Kapolri Anggap Suzuki Satria Ilegal di Jalan, Top Speed 177 km/jam Dianggap Penyebab Kematian Terbesar

Aong - Kamis, 14 April 2022 | 17:00 WIB
freemalaysiatoday.com
Suzuki Satria F150 FI yang dianggap ilegal karena kecapatan sentuk 177 km/jam

"Motor ini penyebab kematian terbesar di antara pengendara motor," jelasnya dikutip dari Paultan.org.

"Kapchai (sebutan untuk motor kecil di Malaysia) seperti ini harusnya ilegal di Malaysia, karena tak ada dasar untuknya melaju hingga 177 km/jam di jalan raya mengingat batas kecepatan nasional maksimal hanya 110 Km/jam," tambahnya.

Kemudian Acryl Sani juga mendesak Institut Penelitian Keselamatan Jalan Malaysia (Miros) mempelajari dan menyusun kebijakan baru keselamatan pengendara motor.

Kalau dilihat secara spek, Suzuki Raider R150 Fi identik dengan Suzuki Satria F 150 FI di Indonesia.

Mengusung mesin DOHC 150 cc power maksimal 18 dk dan torsi 13,8 Nm.

Namun perlu diingat, top speed 177 Km/jam tersebut digeber di mesin dyno.

Di jalan raya kecepatannya bisa berkurang karena berbagai faktor hambatan.

Misalnya berat motor dan rider, angin, suhu udara, dan jalan atau trek yang dilalui.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular