MOTOR Plus-online.com - Sedang jadi pembicaraan di kalangan bikers atau pemotor soal Suzuki Satria yang dianggap ilegal.
Kapolri anggap Suzuki Satria ilegal di jalan, top speed 177 km/jam dianggap penyebab kematian terbesar akibat kecelakaan.
Suzuki Satria F 150 FI yang dianggap ilegal dimaksud yaitu Suzuki Raider R150 F di Malaysia.
Lantaran punya performa tinggi, di Malaysia dianggap terlalu kencang oleh Kapolri.
Latara belakangnya dari video yang beredar menunjukkan hasil dynotest Suzuki Raider R150 Fi.
Di video viral di Malaysia itu memperlihatkan panel instrumen spidometernya yang menyentuh kecepatan 177 Km/jam.
Biang kerok video ini yang jadi awal mula Suzuki Raider R150 Fi terancam di negeri Jiran tersebut.
Tan Sri Acryl Sani Abdullah Sani sebagai Inspector-General of Police Malaysia atau setara Kapolri, melihat video itu dan kasih statment Raider R150 Fi ilegal.
Baca Juga: Cara Menghadapi Debt Collector Ilegal, Tanya Hal Ini Langsung Ketar-ketir
Baca Juga: Muter-muter di Sirkuit Mandalika 18 Drone Ilegal Enggak Berkutik, Polisi Pasang Alat Ini
"Motor ini penyebab kematian terbesar di antara pengendara motor," jelasnya dikutip dari Paultan.org.
"Kapchai (sebutan untuk motor kecil di Malaysia) seperti ini harusnya ilegal di Malaysia, karena tak ada dasar untuknya melaju hingga 177 km/jam di jalan raya mengingat batas kecepatan nasional maksimal hanya 110 Km/jam," tambahnya.
Kemudian Acryl Sani juga mendesak Institut Penelitian Keselamatan Jalan Malaysia (Miros) mempelajari dan menyusun kebijakan baru keselamatan pengendara motor.
Kalau dilihat secara spek, Suzuki Raider R150 Fi identik dengan Suzuki Satria F 150 FI di Indonesia.
Mengusung mesin DOHC 150 cc power maksimal 18 dk dan torsi 13,8 Nm.
Namun perlu diingat, top speed 177 Km/jam tersebut digeber di mesin dyno.
Di jalan raya kecepatannya bisa berkurang karena berbagai faktor hambatan.
Misalnya berat motor dan rider, angin, suhu udara, dan jalan atau trek yang dilalui.
KOMENTAR