MOTOR Plus-online.com - Geger korban begal motor di Lombok ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, ahli pidana kasih tanggapan begini.
Peristiwa korban begal yang jadi tersangka kasus pembunuhan ini kemudian viral di media sosial.
Di Instagram, video rilis kasus begal dengan narasumber Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana viral.
Polisi menjelaskan bahwa di Indonesia main hakim sendiri merupakan perbuatan yang dilarang, karena termasuk pelanggaran tidak pidana.
Wartawan tadi kembali merespond dengan pertanyaan satirnya jika masyarakat bertemu begal maka dianjurkan lari dan meninggalkan motor.
"Jadi harus lari lah gitu? tinggalkan motor," kata wartawan.
"Dan jangan sampai membunuh begal gitu," tambahnya.
View this post on Instagram
Kompol Ketut Tamiana menyebut bahwa membunuh di negara Indonesia merupakan perbuatan dilarang bagi siapapun itu, karena dilindungi oleh hukum, walaupun yang dibunuh adalah pelaku kejahatan.
Baca Juga: 3 Kasus Pembunuhan Begal Berujung Penjara, Pemuda Asal Bekasi Malah Dapat Penghargaan
Sebaiknya, penegak hukum tidak melihat kejadian tersebut dari perspektif kepemilikan senjata tajam (sajam) dari korban.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR