"Dalam artian bisa saja bukan kendaraan sendiri atau bahkan curian," sambungnya.
Untuk tindakan yang dilkukan oleh kepolisian jika tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK saat ada pemeriksaan kepolisian, akan dilakukan penilangan di tempat.
Pengendara yang bersangkutan akan diberikan denda sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Wuih Motor Honda BeAT Dilelang Murah Jelang Lebaran, STNK dan BPKB Lengkap Langsung Sikat
Jika pengendara tidak membawa SIM maka STNK akan ditahan oleh kepolisian, sedangkan jika tidak membawa STNK maka kendaraan akan diamankan oleh petugas.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR