MOTOR Plus-Online.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang harus dibawa saat berkendara motor.
STNK merupakan bukti kepemilikan atas kendaraan bermotor tersebut.
Dalam STNK terdapat keteragan kendaraan dan informasi mengenai pemiliknya.
Saat melakukan perjalanan jauh dan terdapat pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan, surat tersebut jadi hal yang wajib ditunjukan.
Kalau tidak membawa salah satu atau bahkan keduanya dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Lantas, bagimana jika yang dibawa hanya fotokopi dan bukan yang asli?
Dikutip dari kompas.com, Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman menjelaskan, dokumen yang dibawa pada saat berkendara harus yang asli.
Kalau tidak dapat menunjukkan yang asli maka polisi berhak untuk melakukan penindakan.
"Sesuai aturan yang berlaku, dokumen SIM dan STNK harus yang asli. Tidak sah jika menggunakan fotokopian terutama STNK, karena nanti dikhawatirkan kalau kendaraan yang digunakan tidak beres," kata Adhytia kepada Kompas.com.
"Dalam artian bisa saja bukan kendaraan sendiri atau bahkan curian," sambungnya.
Untuk tindakan yang dilkukan oleh kepolisian jika tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK saat ada pemeriksaan kepolisian, akan dilakukan penilangan di tempat.
Pengendara yang bersangkutan akan diberikan denda sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Wuih Motor Honda BeAT Dilelang Murah Jelang Lebaran, STNK dan BPKB Lengkap Langsung Sikat
Jika pengendara tidak membawa SIM maka STNK akan ditahan oleh kepolisian, sedangkan jika tidak membawa STNK maka kendaraan akan diamankan oleh petugas.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR