Saat itu, Amaq Sinta diadang oleh empat pelaki begal yang menggunakan dua buah sepeda motor.
Dua dari empat orang itu, yakni yang mengunakan motor warna hitam, mendekati Amaq Sinta, lalu memaksa Amaq Sinta menyerahkan motor yang digunakannya.
Sementara, dua begal lainnya, yakni berinisial HO dan WA berada di belakang melihat situasi.
"Ketika diadang oleh OWP dan PE, AS (Amaq Sinta) melakukan pembelaan yang mengakibatkan OWP dan PE meninggal dunia di TKP akibat luka tusuk di tubuh keduanya, sementara HO dan WA melarikan diri," ujar Djoko.
Berdasarkan hasil visum terhadap OWP dan PE, ditemukan fakta bahwa terdapat luka tusuk.
Sementara Amaq Sinta hanya mengalami luka memar di tangan sebelah kanan yang diduga diakibatkan oleh peristiwa pemaksaan untuk menyerahkan kendaraan.
Menanggapi kasus tersebut, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto angkat bicara.
Baca Juga: Melawan Takut Dipenjara, Driver Shopee Food Pasrah Jadi Korban Keganasan Begal
Menurut Komjen Agus, Amaq Sinta, pria berusia 34 tahun yang menjadi korban begal tersebut seharusnya mendapatkan perlindungan.
Tetapi, dengan kondisi korban saat itu memberikan perlawanan, yang bila tidak dilakukan maka akan menjadi korban.
"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," kata Agus dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Agus menyarankan kepada Kapolda NTB untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Ketika gelar perkara itu, kata Agus, para tokoh yang dilibatkan bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan kasus tersebut.
"Saran Saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana," ucap Agus.
"Minta saran dan masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya." tuturnya.
Artikel ini telah tayang di KompasTV berjudul "Kabareskrim Polri Tegaskan Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka Seharusnya Dilindungi"
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR