MOTOR Plus-online.com - Kasus korban begal motor di Lombok jadi sorotan, petinggi polisi bela pemotor yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dunia maya masih dibikin heboh soal kabar korban begal motor, Amaq Sinta (34) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus begal motor tersebut telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Hal tersebut disampaikan Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto.
"Bahwa penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB," kata Irjen Djoko dalam siaran persnya pada Kamis (14/4/2022).
Djoko menjelaskan, pengambilalihan perkara tersebut sebagai rangkaian tindakan penyidikan untuk membuka kasus tersebut secara terang.
Dengan begitu, diharapkan penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya dalam kasus ini.
"Beri kesempatan kami untuk membuat terang perkara pidananya dan menentukan tersangka dalam peristiwa tersebut dan akan kami sampaikan pada masyarakat," kata Djoko.
Baca Juga: Video Pemotor Lakukan Aksi Begal Payudara di Bali, Pelat Nomor Terekam
Menurutnya, kejadian itu bermula pada Minggu (10/4/2022) dini hari saat Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka, berkendara menggunakan motor berwarna merah.
Saat itu, Amaq Sinta diadang oleh empat pelaki begal yang menggunakan dua buah sepeda motor.
Dua dari empat orang itu, yakni yang mengunakan motor warna hitam, mendekati Amaq Sinta, lalu memaksa Amaq Sinta menyerahkan motor yang digunakannya.
Sementara, dua begal lainnya, yakni berinisial HO dan WA berada di belakang melihat situasi.
"Ketika diadang oleh OWP dan PE, AS (Amaq Sinta) melakukan pembelaan yang mengakibatkan OWP dan PE meninggal dunia di TKP akibat luka tusuk di tubuh keduanya, sementara HO dan WA melarikan diri," ujar Djoko.
Berdasarkan hasil visum terhadap OWP dan PE, ditemukan fakta bahwa terdapat luka tusuk.
Sementara Amaq Sinta hanya mengalami luka memar di tangan sebelah kanan yang diduga diakibatkan oleh peristiwa pemaksaan untuk menyerahkan kendaraan.
Menanggapi kasus tersebut, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto angkat bicara.
Baca Juga: Melawan Takut Dipenjara, Driver Shopee Food Pasrah Jadi Korban Keganasan Begal
Menurut Komjen Agus, Amaq Sinta, pria berusia 34 tahun yang menjadi korban begal tersebut seharusnya mendapatkan perlindungan.
Tetapi, dengan kondisi korban saat itu memberikan perlawanan, yang bila tidak dilakukan maka akan menjadi korban.
"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," kata Agus dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Agus menyarankan kepada Kapolda NTB untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Ketika gelar perkara itu, kata Agus, para tokoh yang dilibatkan bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan kasus tersebut.
"Saran Saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana," ucap Agus.
"Minta saran dan masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya." tuturnya.
Artikel ini telah tayang di KompasTV berjudul "Kabareskrim Polri Tegaskan Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka Seharusnya Dilindungi"
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR