Sok Jagoan Video Sopir Sigra Halangi dan Acungkan Jari Tengah ke Petugas Damkar

Ahmad Ridho - Sabtu, 16 April 2022 | 10:12 WIB
Facebook
Mobil Damkar dihalangi Daihatsu Sigra, bukannya menepi sopir dan penumpang acungkan jari tengah.

Kendaraan prioritas di Indonesia sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya, antara lain:

1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Source : FB Pemadam Kebakaran Jungkat Raya
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular