BBNKB II merupakan kendaraan yang berasal dari luar daerah dengan berplat luar.
Atau kendaraan bekas dengan plat DR, artinya jual beli kendaraan bekas akan dibebaskan BBNKB.
Dengan pembebasan BBNKB II ini maka Pemprov NTB kehilangan pendapatan BBNKB.
Namun, kendaraan bermotor tersebut sudah terdaftar dengan plat NTB sehingga diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sini.
Pendapatan dari PKB itu menurut Amry lebih besar dibandingkan dengan BBNKB.
Potensi pendapatan dari PKB diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar.
“Sekitar belasan miliar tambahannya dibanding dengan kalau kita tidak berlakukan kebijakan ini,” ujarnya.
Baca Juga: Mirip Gabungan NMAX dan PCX, Motor Matic 150 cc Terbaru Suzuki Dijual Cuma Segini
Uji coba pemberlakuan pembebasan BBNKB II ini memang diakui Amry berlangsung singkat.
Sebab, regulasi ini baru pertama kali dilakukan.
Sehingga setelah tiga bulan dijalankan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terkait kebijakan ini.
Jika berhasil meningkatkan pendapatan daerah, maka tidak menutup kemungkinan akan terus berlanjut.
“Maksudnya kalau terlalu lama nanti terlalu lama juga kita evaluasinya,”pungkasnya.
Sementara itu, syarat untuk balik nama kendaraan bermotor ini masih sama dengan sebelumnya seperti surat kuasa dari pemilik pertama.
Hanya saja diberikan keringanan dalam pembebasan pajak.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pemprov NTB Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga 31 Juli 2022
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR