MOTOR Plus-online.com - Lekas ke Samsat terdekat, program bebas biaya balik nama kendaraan bermotor berlaku sampai 31 Juli 2022.
Buat yang mau balik nama kendaraannya buruan ke Samsat terdekat.
Karena lagi ada program bebas biaya balik nama kendaraan bermotor yang akan berlaku sampai akhir Juli 2022 mendatang.
Kesempatan emas ini jangan sampai disia-siakan karena jarang ada program seperti ini.
Kali ini program bebas biaya balik nama kendaraan bermotor diadakan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB).
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB memberikan relaksasi pajak berupa pembebasan tarif atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Kebijakan ini mulai berlaku 18 April 2022 hingga 31 Juli 2022.
“Mulai pemberlakuan kalau ditandatangani peraturan gubernurnya besok, Senin ya langsung Senin mulai berlaku,” kata Kepala Bappenda NTB Amry Rakhman, ditemui di acara pembukaan Pesona Khazanah Ramadhan, halaman Islamic Center NTB, Jumat, 15 April 2022.
Baca Juga: Penumpang Sampai Meneteskan Air Mata Diantar Driver Ojol, Tulisan di Helm Bikin Haru
Amry mengingatkan, jika pembebasan BBNKB berlaku untuk BBNKB II.
BBNKB II merupakan kendaraan yang berasal dari luar daerah dengan berplat luar.
Atau kendaraan bekas dengan plat DR, artinya jual beli kendaraan bekas akan dibebaskan BBNKB.
Dengan pembebasan BBNKB II ini maka Pemprov NTB kehilangan pendapatan BBNKB.
Namun, kendaraan bermotor tersebut sudah terdaftar dengan plat NTB sehingga diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sini.
Pendapatan dari PKB itu menurut Amry lebih besar dibandingkan dengan BBNKB.
Potensi pendapatan dari PKB diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar.
“Sekitar belasan miliar tambahannya dibanding dengan kalau kita tidak berlakukan kebijakan ini,” ujarnya.
Baca Juga: Mirip Gabungan NMAX dan PCX, Motor Matic 150 cc Terbaru Suzuki Dijual Cuma Segini
Uji coba pemberlakuan pembebasan BBNKB II ini memang diakui Amry berlangsung singkat.
Sebab, regulasi ini baru pertama kali dilakukan.
Sehingga setelah tiga bulan dijalankan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terkait kebijakan ini.
Jika berhasil meningkatkan pendapatan daerah, maka tidak menutup kemungkinan akan terus berlanjut.
“Maksudnya kalau terlalu lama nanti terlalu lama juga kita evaluasinya,”pungkasnya.
Sementara itu, syarat untuk balik nama kendaraan bermotor ini masih sama dengan sebelumnya seperti surat kuasa dari pemilik pertama.
Hanya saja diberikan keringanan dalam pembebasan pajak.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pemprov NTB Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga 31 Juli 2022
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR