MOTOR Plus-online.com - Korban begal motor di Lombok yang jadi tersangka akhirnya bisa bernapas lega, polisi resmi hentikan penyidikan.
Bikers pasti tahu kasus korban begal motor yang jadi tersangka usai membunuh pelaku begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kini korban begal yang diketahui bernama Murtede alias Amaq Sinta bisa bernapas lega.
Dia bisa bernapas lega usia Polda NTB menghentikan penyidikan kasusnya.
Kini Amaq Sinta bisa kembali ke rumah dan bebas dari sangkaan sebagai pembunuh.
"Perasaan saya senang," kata Amaq Sinta dikutip dari TribunLombok.com, Sabtu (16/4/2022).
Murtede alias Amaq Sinta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menewaskan dua orang begal yang hendak merampoknya.
Warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti ini sempat ditangkap dan ditahan di Polres Lombok Tengah.
Baca Juga: Membunuh Begal Dibolehkan Kabareskrim Namun Mesti Tahu Syarat dan Kondisinya Seperti Ini
Amaq Sinta didampingi kuasa hukumnya juga menyampaikan, dia membunuh kedua begal itu karena tidak ada pilihan lain.
Malam itu empat orang begal mengancamnya menggunakan senjata tajam dan hendak merampas motornya.
Dengan sebilah senjata tajam yang dibawa, dia melawan untuk membela diri.
Sampai akhirnya dua orang pelaku tewas di tangannya, sementara dua orang lainnya melarikan diri.
"Saya lawan saja, karena saya tidak ada pilihan lain jadi saya terus melawan," tutur Amaq Sinta.
Awalnya Amaq Sinta tidak mau melawan empat orang pelaku begal yang menyerangnya.
Saat itu dia berpikir pasti akan mati karena diserang oleh empat orang, sementara dirinya hanya sendiri.
Tapi, karena ingat orang tua sedang dirawat di rumah sakit dan motor satu-satunya, dia akhirnya memberanikan diri mengejar hingga dua begal tewas di tangannya.
Baca Juga: Geger Driver Shopee Food Yang Ngaku Korban Begal Ternyata Hoaks, Faktanya Begini
Yan Mangandar selaku kuasa hukum Amaq Sinta yang hadir di acara konferensi pers menyebut, Amaq Sinta adalah seorang pahlawan yang harus dihargai.
Karena dengan kejadian ini masyarakat tidak takut untuk melawan kejahatan.
Kuasa hukum Amaq Sinta, Yan Mangandar juga menyampaikan jangan sampai kasus Amaq Sinta berdampak tidak baik bagi masyarakat.
"Kita berharap dengan apa yang dilakukan oleh Amaq Sinta ini memberikan semangat kepada masyarakat, bahwa ketika menghadapi situasi seperti itu kita harus berani melawan dan menyelamatkan diri," ujar Mangandar.
Dalam keterangan pers sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto menyatakan penyidikan kasus Amak Sinta yang membunuh dua begal dihentikan.
Djoko menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus.
Polisi menyimpulkan tindakan yang dilakukan oleh Amaq Sinta tidak memenuhi unsur pidana.
Dalam hal ini, Amaq Sinta melakukan pembelaan diri terhadap begal yang berusaha merampas motornya.
Baca Juga: Soal Korban Begal Motor di Lombok yang Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda NTB
"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M (Murtede alias Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil," kata Djoko.
Hukum formil yang dimaksud Djoko sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.
Seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.
Sementara hukum materil adalah perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta atas kematian dua begal yang menyerangnya.
Lebih lanjut Djoko menjelaskan, penghentian kasus mengacu pada Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Korban Begal yang Jadi Tersangka Lega setelah Polda NTB Menghentikan Penyidikan Kasusnya
Source | : | TribunLombok.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR