Untuk saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kasus tersebut Polisi menyita sebuah sepeda motor dan juga sebuah helm milik pelaku.
Atas perbuatannya WD dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, karena aksinya WD juga dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Modus Tanya Alamat, Pemuda Ini Berulang Kali Melecehkan Payudara Perempuan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR