Ternyata L merupakan seorang pengemudi ojek online, yang sudah 11 kali melakukan pelecehan seksual tersebut.
"Kami berhasil mengamankan pelaku begal payudara yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral di media sosial. Pelaku sudah beraksi di 11 TKP wilayah Denpasar," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Gede Sudyatmaja, dalam keterangannya, pada hari Sabtu (16/4/2022).
Pria yang berprofesi sebagai ojek online memberi pengakuan cara dia melakukan aksinya tersebut.
"Dari keterangan pelaku bahwa dirinya akan beraksi dengan menyalip korban dari sebelah kanan dan memepet korban, selanjutnya tangan kiri pelaku memegang payudara korban, setelah itu pelaku akan melaju dengan cepat meninggalkan korban," ujar Sudyatmaja.
Dari ke 11 kejadian, semua targetnya merupakan perempuan berusia muda dan dilakukan secara acak.
Setelah penangkapan L langsung dimasukan ke dalam sel tahanan Polsek Denpasar Selatan.
Atas kejahatannya, L dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Ojol Pelaku Pelecehan Payudara di 11 TKP di Bali Ditangkap Setelah Videonya Viral"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR