Sempat Viral, Pelaku Begal Payudara Di Bali Ditangkap Polisi

Aditya Prathama - Minggu, 17 April 2022 | 16:00 WIB
Penangkapan Begal Payudara yang Viral di Bali

Motor Plus-online.com - Sempat viral, pelaku pembegal payudara di Bali ditangkap oleh Polisi

Beberapa waktu yang lalu warganet diheboh dengan sebuah rekaman CCTV yang beredar di media sosial.

Rekaman tersebut menunjukan telah terjadinya pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang menggunakan sepeda.

Pelecehan seksual dengan melakuakan pembegalan payudara dialakuakan oleh seorang pria yang menggunakan sepeda motor Honda PCX dan menggunakan helm.

Kejadian Tersebut diperkirakan terjadi di kota Denpasar, Bali.

Benar saja tidak lama setelah video tersebut viral pelaku langsung tertangkap.

Mengutip dari Kompas.com, pelaku beinisial L(34) diamankan di Resmop Presisi Denpasar Selatan.

L ditangkap di Jalan Batur Sari Sanur Kauh, Denpasar Selatan, pada Jumat (15/4/2022).

Baca Juga: Modus Pelaku Curanmor, Ngaku Jadi Anggota TNI dan Ajak Cewek Kencan

Penangkapan L dilakukan setelah video aksi pembegal payudara oleh dirinya diviralkan oleh warganet.

Ternyata L merupakan seorang pengemudi ojek online, yang sudah 11 kali melakukan pelecehan seksual tersebut.

"Kami berhasil mengamankan pelaku begal payudara yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral di media sosial. Pelaku sudah beraksi di 11 TKP wilayah Denpasar," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Gede Sudyatmaja, dalam keterangannya, pada hari Sabtu (16/4/2022).

Pria yang berprofesi sebagai ojek online memberi pengakuan cara dia melakukan aksinya tersebut.

"Dari keterangan pelaku bahwa dirinya akan beraksi dengan menyalip korban dari sebelah kanan dan memepet korban, selanjutnya tangan kiri pelaku memegang payudara korban, setelah itu pelaku akan melaju dengan cepat meninggalkan korban," ujar  Sudyatmaja.

Dari ke 11 kejadian, semua targetnya merupakan perempuan berusia muda dan dilakukan secara acak.

Setelah penangkapan L langsung dimasukan ke dalam sel tahanan Polsek Denpasar Selatan.

Atas kejahatannya, L dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Ojol Pelaku Pelecehan Payudara di 11 TKP di Bali Ditangkap Setelah Videonya Viral"

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular