Namun kudu diingat, yang melakukan perpanjangan SIM online tak perlu tes teori, psikotes, ataupun tes praktik.
Pelaksanaan tes-tes tersebut hanya diperlukan dalam pembuatan SIM baru.
Agar lebih jelas, berikut tahapan yang harus dilakukan dalam perpanjang SIM online:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store bagi para pemilik gawai dengan sistem operasi Android. Namun belum tersedia untuk pengguna iOS.
2. Buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas.
3. Pemohon dapat nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis.
4. Kode OTP ini nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
5. Kemudian masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
6. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
Baca Juga: Wanita Ini Bagikan Cara Perpanjang SIM Online dari HP, Bisa Ditiru Nih
KOMENTAR