"Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal," kata Hendro.
Hendro sendiri sejak menjabat sebagai Kapolda Lampung sudah mengibarkan genderang perang terhadap aksi pembegalan.
Dia memerintahkan jajarannya menindak tegas para pelaku pidana C3 (Curat, Curas dan Curanmor).
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar," kata Hendro.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai, korban begal yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta harus mendapatkan perlindungan.
Tetapi, dengan kondisi dia memberikan perlawanan yang bila tidak dilakukan maka akan menjadi korban.
"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ujar Agus, Jumat (15/4/2022).
Baca Juga: Begal Payudara Diamankan Polisi, Pemuda Ini Gunakan Trik Tanya Alamat
Peristiwa ini bermula pada Minggu (10/4/2022) dini hari saat Amaq Sinta, korban yang jadi tersangka, berkendara menggunakan motor berwarna merah.
Saat itu, dia diadang oleh empat orang yang mengunakan dua buah motor.
Dua dari empat orang itu, yakni yang mengunakan motor warna hitam, mendekati Amaq Sinta.
Keduanya memaksa Amaq Sinta menyerahkan motor yang digunakannya.
Namun, dua begal itu tewas saat Amaq Sinta berusaha membela diri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Lampung: Jangan Takut Lawan Begal, Saya Beri Penghargaan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR