MOTOR Plus-online.com - Zaman sekarang banyak yang bayar parkir menggunakan e-money.
Aduh bayar parkir dikenakan pajak 11 persen mulai Mei jika pakai e-money ketahui cara menghitungnya supaya mengerti.
Sebenarnya bukan bayar parkirnya yang dikenakan pajak 11 persen namun ketika top up e-money.
Mulai Mei 2022, sekali isi atau top up akan dikenai pajak atau PPN 11 persen sesuia Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022.
PMK tersebut tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dilansir dari Kontan.co.id, pinjol dan e-wallet termasuk dalam layanan fintech yang akan terdampak PPN 11 persen.
Nantinya fintech yang akan dikenakan PPN 11 persen adalah jasa atau biaya administrasi, jadi bukan dikenakan ke investor, konsumen ataupun si penabung.
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL Direktorat jendral Pajak (DJP) Kemenkeu, Bonarsius Sipayung beri penjelasan terhadap mekanisme PPN 11 persen pada pengenaan fintech.
Baca Juga: Awas Jangan Sembarang Masuk SPBU Pertamina Ciri Kode Ini Tidak Bisa Bayar Tunai Harus Pakai E-Money
KOMENTAR