"Perlu diketahui, hubungan kerjasama yang harmonis antara Suzuki dengan klien kami telah terjalin sejak tahun 1991dan tidak pernah ada permasalahan," ungkap Rezekinta.
Kemudian terjadinya permasalahan dikarenakan adanya skandal yang dilakukan oleh 'oknum karyawan' dan 'non karyawan' yang tamak untuk mencari keuntungan pribadi secara tidak patut dari limbah scrap ini.
"Kami yakin Presdir Suzuki tidak mengetahui skandal yang dilakukan oleh 'oknum karyawan' dan 'non karyawan'," ucap Rezekinta.
"Hal tersebut bertentangan dengan semangat anti korupsi yang dijunjung tinggi oleh budaya Jepang," sambungnya.
Setelah tanggal 19-20 April 2021, CV Fadol Putra Mandiri tidak bisa melakukan pengangkutan limbah non B3.
Pada 26 April truk CV Matra Jaya, kata Rezekinta mengalami penghadangan oleh oknum anggota TNI saat melakukan pengangkutan limbah.
Baca Juga: Video Suzuki V-Strom SX 2022 Meluncur, Harganya Cuma Segini
Peristiwa ini juga dialami CV Fadol Putra Mandiri, pada 19-20 April 2021.
"Setelah kami periksa, oknum anggota TNI bernama Serda Hermawan Taofik ini diperintahkan oleh Irman Jaya Taher selaku koordinator keamanan dalam pengaturan jadwal pengangkutan limbah non B3," beber Rezekinta.
Atas peristiwa ini, gugatan PMH dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan nomor perkara: 125/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim.
Selain Suzuki, juga digugat Irman Jaya Taher (tergugat II) dan Serda Hermawan Taofik (tergugat III).
Juga turut tergugat CV Hidup Bersama (turut tergugat I), CV Matrah Jaya (turut tergugat II), PT Etty Bersaudara Jaya (turut tergugat III) dan CV Adhi Karya (turut tergugat IV).
Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Senin, 21 Maret 2022 lalu.
Dari tiga tergugat dan empat turut tergugat, kata Rezekinta, hanya dihadiri oleh pihak turut tergugat keempat.
Sidang lanjutan dijadwalkan dilaksanakan pada Senin, 18 April 2022.
Selain secara perdata, persoalan ini juga dilaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Penyebab PT Suzuki Indomobil Motor Digugat Rp1 Triliun
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR