Aturan tersebut pun telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.
Meski begitu para ASN ini juga bisa mengajukan cuti tahunan.
Dikutip dari Kompas.com pada Minggu (17/4/2022), dalam SE itu juga tertulis bahwa para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya sebelum dan sesudah periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Cuti tahunan bisa diberikan dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
Seperti beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di tiap instansi.
Pemberian cuti tahunan bakal dilakukan secara transparan dengen memperhitungkan berbagai hal yang ada.
Baca Juga: Cara Pengsian e-HAC pada PeduliLindungi Untuk Syarat Mudik Lebaran 2022
Yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020.
Serta Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Tidak Boleh Pakai Kendaraan Dinas untuk Liburan dan Mudik Lebaran 2022"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR