Butuh Uang Saat Mudik Lebaran, Gadai BPKB Motor Bisa Jadi Solusi?

Albi Arangga - Senin, 18 April 2022 | 19:35 WIB
Kompas.com
Ilustrasi gadai BPKB motor jadi solusi untuk modal mudik lebaran?

Dikutip dari laman resmi Pegadaian, gadai BPKB motor adalah salah satu layanan yang diberikan Pegadaian untuk nasabah. Layanan gadai BPKB motor di Pegadaian juga disebut Kreasi.

Kreasi dalam gadai BPKB adalah pinjaman dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit secara jaminan fidusia atau jaminan gadai.

Pinjaman Kreasi diberikan kepada pengusaha mikro dan pengusaha kecil yang membutuhkan dana untuk keperluan pengembangan usaha.

Dengan gadai BPKB motor, nasabah bisa mendapat pinjaman uang dari Pegadaian mulai dari Rp 1 juta. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal (bunga pinjaman) relatif murah dengan angsuran tetap per bulan.

Jangka waktu pinjaman gadai BPKB motor di Pegadaian pun tebilang fleksibel. Nasabah bisa memilih jangka waktu cicilan mulai dari 12, 18, 24, 36, hingga 48 bulan.

Masa agunan juga dapat diperpanjang hingga berkali-kali.

Adapun syarat gadai BPKB motor di Pegadaian.

  • Usia sepeda motor maksimal 15 thn dengan surat-surat lengkap (STNK, BPKB).
  • Memiliki usaha yang telah berjalan minimal satu tahun.
  • Menyertakan Kartu Keluarga (KK), KTP (suami-istri apabila pemohon telah berkeluarga).

Baca Juga: Bolehkan ASN Pakai Motor Dinas Untuk Mudik Lebaran Tahun 2022?

Dan berikut cara gadai BPKB motor di Pegadaian.

  • Siapkan dokumen persyaratan gadai BPKB motor di Pegadaian.
  • Isi formulir pengajuan gadai BPKB di Pegadaian dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP.
  • Serahkan barang gadai kepada petugas penaksir Pegadaian.
  • Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan.
  • Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG).
  • Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Gadai BPKB Motor di Pegadaian? Simak Tata Cara dan Syaratnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular