MOTOR Plus-online.com - Pelakunya dijamin kapok, razia balap liar puluhan motor enggak berkutik diangkut polisi, ada juga pelanggaran ini.
Perhatian penting buat bikers, jangan coba-coba ikutan balap liar kalau enggak mau berurusan dengan polisi.
Seperti yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mengagalkan aksi balap liar.
Sebanyak 71 unit motor terjaring terjaring razia cipta kondisi (cipkon), Sabtu (16/4/2022) malam.
Adapun kegiatan tersebut merupakan instruksi dari Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto.
Kemudian, razia direalisasikan Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah, Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra serta jajaran.
Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, mengatakan, cipkon ini mengambil 5 lokasi.
Yakni di Simpang Gelael, Simpang Frengky, Simpang Kara, Simpang Helm, serta Dataran Engku Putri.
Baca Juga: Arena Balap Liar Mendadak Jadi Balap Lari Cewek Cantik, Hadiahnya Bikin Kaget
Hasilnya, sebanyak 71 motor ditindak dan diangkut polisi.
"Kita kembali melakukan cipkon karena masih adanya laporan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong. Sesuai target kita, tahun ini Batam zero knalpot brong," ujar Yudhi dikutip dari Korlantas Polri.
Yudhi menambahkan, selama bulan Ramadan, pihaknya rutin melakukan penindakan terhadap pengendara motor knalpot brong.
Soalnya, penggunaan knalpot ini dinilai dapat menganggu kenyamanan beribadah.
Selain balap liar, motor yang menggunakan knalpot brong, serta perang sarung juga jadi sasaran.
"Apalagi sekarang Bulan Ramadhan, suara knalpot brong ini dapat menganggu kenyamanan beribadah. Maka dari itu, kita akan rutin melakukan penindakan dengan lokasi yang berpindah. Termasuk dengan sistem hunting (patroli)," katanya.
Yudhi menjelaskan kegiatan ini juga bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Kemudian mengantisipasi terjadinya laka lantas.
"Kita juga mengimbau pengendara agar tertib berlalu lintas. Melengkapi surat kendataan, dan mematuhi aturan," ungkapnya.
Baca Juga: Puluhan Motor Knalpot Brong Diciduk Polres Blitar Selama Razia di Bulan Puasa
Dalam kegeiatan ini, untuk motor yang terjaring, petugas memberikan sanksi tilang.
Selain sanksi tilang, khusus untuk motor yang menggunakan knalpot brong, diwajibkan untuk mengganti sesuai standarisasi dealer.
"Kendaraan kita amankan, dan langsung ditilang. Nanti yang menggunakan knalpot brong wajib mengganti dengan standarisasi dealer," tutupnya.
Daripada harus berurusan dengan polisi, mending jangan coba-coba balap liar ya bro.
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR