MOTOR Plus-online.com - Cepetan bayar pajak kendaraan sebelum cuti bersama lebaran, simak keuntungannya.
Kesempatan buat bikers atau warga lainnya yang belum bayar pajak kendaraan, segera diurus ya.
Bagi yang membayar pajak kendaraan sebelum cuti bersama, bisa dapatkan keuntungan nih.
Hal itu sesuai himbauan Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pelayanan Pajak Daerah (PPD) Pontianak Wilayah I Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar, Edy Gunawan.
Adapun himbauan tersebut berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Himbauan tersebut disampaikan bermaksud untuk menghindari denda pajak kendaraan untuk kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 29 April - 8 Mei 2022.
"Untuk kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, paling lambat pembayaran dilakukan pada tanggal 9 Mei 2022." ujarnya dikutip dari TribunPontianak.co.id.
"Lewat dari tanggal tersebut, maka akan terkena denda," lanjutnya.
Baca Juga: 5 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Jelang Lebaran, Cepet Bayar Cek Masa Berlakunya
Adapun himbauan bayar pajak kendaraan sebelum Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, untuk menghindari denda yang akan dikenakan kepada wajib pajak apabila membayar melewati tanggal 9 Mei 2022.
Selain itu, pelayanan Samsat libur selama tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
"Sebab pelayanan Samsat diliburkan mulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. Pelayanan akan mulai dibuka kembali pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022," terangnya.
Untuk pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan pada loket-loket yang disediakan.
Ataupun bisa juga melalui e-Samsat yang terdapat dalam mobile banking Bank Kalbar atau lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang bisa diunduh di Playstore atau iOS di smartphone.
"Kalau untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor khusus perpanjangan STNK dan penggantian TNKB, hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat," pungkas Edy.
Tunggu apalagi, buruan bayar pajak kendaraan yang brother tanggung supaya bisa terhindar dari denda pajak, khususnya yang tinggal di Pontianak.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "Hindari Denda Pajak, Jelang Cuti Bersama Warga Diimbau Segera Bayar Pajak Kendaraan"
Source | : | TribunPontianak.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR