"Sementara ada klausul dalam UU No 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah," lanjutnya.
Taslim kembali mengingatkan ketika seseorang mengoperasionalkan kendaraan yang belum mebayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK.
"Nah ketika belum melakukan pengesahan STNK itu dapat ditilang," terangnya.
Baca Juga: Jangan Asal Memakai Jaket Untuk Perjalanan Jauh Saat Lebaran
"Maka ini sesungguhnya sama saja, hanya perbedaan penggunaan narasi atau perasa, yang ditilang bukan yang belum membayar pajak tetapi belum melakukan pengesahan STNK," tutup Taslim.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR