"Bagus itu pak ngak bikin keributan dijalan..emangnya dirumah nasabah ngak bisa.harus dijalan," kata @riovaneri.
"Polri Yesssss Yeesss," lanjut @chrmg98.
"Kena deh harusnya di semua wilayah itu karena meresahkan dan bahaya ... merampas di jalan di paksa," @ariesaputra78.
Tonton videonya klik LINK ini.
Sekedar informasin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengingatkan perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan.
Apalagi kalau penarikan kendaraan menggunakan kekerasan.
"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Kepala OJK Sumbar Yusri dilansir dari Antara Sabtu (29/1/2022).
Menurutnya, jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.
"Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut," ujarnya.
Akan tetapi ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan juga harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas.
"Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan," ujarnya.
Source | : | Antara,TikTok |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR