1. Bali
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi atau meringankan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2022.
Dua keringanan yang diberikan, antara lain:
1. Gratis bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II
Keringanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, serta mutasi dari luar Bali.
Gratis BBNKB berlangsung dari 5 Januari hingga 3 Juni 2022.
2. Pemutihan Pemutihan dimaksudkan memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB II.
Program ini berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Kasihan Banget, Driver Ojol Asal Semarang Kehilangan Uang Rp 65 Juta, Dijanjikan Motor Baru dan HP
2. Jambi
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR