MOTOR Plus-online.com - Lebaran ceria, bebas denda tunggakan pajak dan pemutihan masih berlaku di 5 daerah ini.
Kabar bagus jelang Lebaran karena program pemutihan dan bebas denda pajak masih berlaku.
Cepetan diurus ke Samsat terdekat sebelum masa berlakunya habis.
Menjelang Lebaran 2022, kabar baik datang bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak.
Pasalnya, sejumlah daerah hingga kini masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah guna meringankan tanggung jawab membayar denda bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar.
Tanpa harus pusing membayar denda, Wajib Pajak yang ikut pemutihan bisa langsung membayar pokok PKB saja.
Adapun periode pemutihan PKB, tergantung dari masing-masing daerah.
Baca Juga: Hadiah Rp 1,3 Milyar dan Bebas Denda Khusus Buat Penunggak Pajak Kendaraan Tersedia untuk 46 Orang
Berikut sejumlah daerah yang masih menggelar pemutihan pajak:
1. Bali
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi atau meringankan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2022.
Dua keringanan yang diberikan, antara lain:
1. Gratis bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II
Keringanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, serta mutasi dari luar Bali.
Gratis BBNKB berlangsung dari 5 Januari hingga 3 Juni 2022.
2. Pemutihan Pemutihan dimaksudkan memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB II.
Program ini berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Kasihan Banget, Driver Ojol Asal Semarang Kehilangan Uang Rp 65 Juta, Dijanjikan Motor Baru dan HP
2. Jambi
Dilansir dari laman Samsat Jambi, Provinsi Jambi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 7 Januari hingga 30 April 2022.
Mengikuti pemutihan pajak di Jambi, Wajib Pajak akan mendapat keuntungan sebagai berikut:
- Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.
- Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang.
- Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo. Pembebasan sanksi administratif BBNKB I.
- Pembebasan sanksi administratif pendaftaran PKB I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
3. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.
Menilik akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat, program ini didasari Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022.
Sementara itu, keuntungan yang didapat dari program pemutihan ini antara lain:
- Gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
- Gratis denda pajak kendaraan bermotor
4. Jawa Timur
Dilansir dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemerintah provinsi kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Adapun jangka waktu pemutihan, berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 untuk seluruh Wajib Pajak kendaraan di Jawa Timur dan kendaraan luar Jawa Timur yang ingin melakukan balik nama.
Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Full Senyum Dikasih Pemutihan, Sekalian Undian Umrah
5. Kalimantan Utara
Provinsi Kalimantan Utara juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebagaimana dilansir laman Bapenda Kalimantan Utara.
Program pemutihan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Pemutihan pajak ini sudah berjalan sejak 1 April hingga 30 September 2022, dan dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Denda Tunggak Pajak, Ini Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR