Kata Khofifah, tingginya kesadaran wajib pajak kendaraan patut disyukuri dan diapresiasi.
Sebagai apresiasi, Pemprov Jatim akan berikan hadiah tabungan umrah, tahun ini diperuntukkan bagi 46 pemenang.
Kemasan tabungan umrah tersebut diberikan dengan nilai nominal Rp 30 juta.
Kalau dikonversi dalam rupiah untuk biaya umroh satu orang Rp 30 juta dikalikan 46 orang jadi Rp 1,38 milyar.
"Untuk tahap pertama, hadiah umrah akan kita undi pada awal Bulan Ramadhan tahun ini. Jadi segera bayar pajak kendaraannya agar mendapat kesempatan untuk menang undian umrah," ujar Khofifah dikutip dari Kompas.com.
Undian hadiah umrah akan dilaksanakan pada momentum HUT Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Jatim 2022.
Selain itu insentif pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
Pemutihan mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur.
Pemutihan ini resmi berlaku sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Khofifah berharap, pemberian insentif mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
Masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan.
KOMENTAR