MOTOR Plus-online.com - Dimanja para penunggak pajak kendaraan tidak didenda tapi dikasih penghargaan.
Penunggak pajak kendaraan tertawa senang diberi pemutihan bebas denda dan hadiah milyaran rupiah cepat bayar.
Tidak tanggung-tanggung, hadiah milyaran tersebut diberikan untuk 46 orang penunggak pajak yang ikut pemutahan.
Jadi, kemungkinan anda dapat hadiah dari pemutihan pajak kendaraan ini semakin besar.
Pemutihan pajak untuk para penunggak pajak kendaraan ini diberikan dari awal Ramadhan.
Untuk penyerahan hadiah milyaran untuk penunggak pajak yang ikut pemutihan diberikan setelah lebaran.
Daerah yang kasih hadiah untuk penunggak pajak yang ikut pemutihan yaitu Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Prawansa berlakukan pemutihan bebas denda pajak kendaraan dan BBN kendaraan.
Baca Juga: Lebaran Ceria, Bebas Denda Tunggakan Pajak dan Pemutihan Masih Berlaku di 5 Daerah Ini
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan Saat Perjalanan Jauh Lebaran 2022 Bisa Ditilang? Ini Jawaban Polisi
Kata Khofifah, tingginya kesadaran wajib pajak kendaraan patut disyukuri dan diapresiasi.
Sebagai apresiasi, Pemprov Jatim akan berikan hadiah tabungan umrah, tahun ini diperuntukkan bagi 46 pemenang.
Kemasan tabungan umrah tersebut diberikan dengan nilai nominal Rp 30 juta.
Kalau dikonversi dalam rupiah untuk biaya umroh satu orang Rp 30 juta dikalikan 46 orang jadi Rp 1,38 milyar.
"Untuk tahap pertama, hadiah umrah akan kita undi pada awal Bulan Ramadhan tahun ini. Jadi segera bayar pajak kendaraannya agar mendapat kesempatan untuk menang undian umrah," ujar Khofifah dikutip dari Kompas.com.
Undian hadiah umrah akan dilaksanakan pada momentum HUT Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Jatim 2022.
Selain itu insentif pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
Pemutihan mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur.
Pemutihan ini resmi berlaku sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Khofifah berharap, pemberian insentif mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
Masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan.
KOMENTAR