Misalnya helm model centro terbaca sebagai kepala pemotor, sehingga pemotor itu dianggap tidak mengenakan helm.
Operator akan melihat gambar dan menolak sistem untuk mencatatnya sebagai pelanggaran.
Kamera tilang juga bisa dioperasikan secara manual, misalnya saat ada kendala teknis seperti backlight.
Dalam lima menit perangkat kamera tilang bisa menangkap 120 pelanggaran.
"Kemarin kami uji coba ada 290 kendaraan yang tertangkap kamera. Tapi hari ini mulai kami lakukan penindakan," tegas Bayu.
Sekilas mobil INCAR ini mirip mobil patroli biasa.
Namun bedanya di atapnya dilengkapi dengan kamera beresolusi tinggi.
Dengan dioperasikannya INCAR diharapkan masyarakat lebih tertib berkendara.
Sebab kendaraan ini bisa dioperasikan sewaktu-waktu dan di jalan yang tidak diduga warga.
Baca juga: Strategi Polisi Pasuruan Antisipasi Kepadatan Arus Lalu Lintas Jelang Arus Mudik Lebaran 2022
Surat tilang akan dikirim ke rumah pemilik kendaraan, sesuai data di tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Jika denda tilang ini tidak dibayar, maka kendaraan akan diblokir.
"Jika diblokir maka tidak bisa membayar pajak. Harus bayar denda dulu baru blokirnya dibuka," tandas Bayu.
Sebelumnya Satlantas Polres Tulungagung juga mengoperasikan tilang elektronik (ETLE) di simpang empat Tamanan.
Perangkat ini bisa merekam pelanggaran dari arah barat dan timur.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Mobil INCAR Mulai Beroperasi di Tulungagung, Bisa Tilang Kendaraan Sepanjang Jalan yang Dilalui.
KOMENTAR