Awas Ketemu Mobil Patroli Ini Siap-siap Kena Tilang Elektronik Dalam 5 Menit Bisa Menilang 120 Kendaraan

Aong - Kamis, 21 April 2022 | 09:44 WIB
Surya
Mobil Incar Satlantas Polres Tulungagung

MOTOR Plus-online.com - Banyak pengendara yang tidak disiplin mentang-mentang gak ada polisi lalu lintas.

Awas ketemu mobil patroli ini siap-siap kena tilang elektronik dalam 5 menit bisa menilang 120 kendaraan siapkan diri.

Mobil patroli ini akan mobil atau keliling kemana saja untuk mengincar para pengemudi yang melanggar.

Jadi, tidak melulu kamera ETLE diam yang akan merekam perilaku berkendara anda namun ada juga mobil patroli.

Bukan sembarang mobil patroli namun dilengkapi kamera ETLE yang bisa merekam cara berkendara pengguna jalan.

Salah satunya yang diluncurkan Satlantas Polres Tulungagung mengoperasikan tilang elektronik mobile, Selasa (19/4/2022).

Menggunakan mobil patroli INCAR (integrated node capture attitude record).

INCAR adalah mobil yang dilengkapi perangkat kamera tilang mirip electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: Duh Polisi Siap Terapkan Batas Kecepatan Maksimum di Jalan Arteri Jakarta, Pemotor Jangan Asal Ngebut

Baca Juga: Cara Cek Motor Terkena Tilang Elektronik, Jangan Tunggu Sampai Perpanjang STNK

Kamera ETLE ada di bagian depan dan belakang mobil akan merekam setiap pelanggaran.

"INCAR ini ETLE versi mobile. Dia bisa menangkap setiap pelanggaran lalu lintas, baik mobil maupun sepeda motor," terang Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Bayu Agustyan.

Dengan INCAR petugas tinggal berkeliling dengan mobil ini ke daerah yang banyak pelanggaran.

Bisa juga mobil ini berhenti di suatu titik rawan pelanggaran dengan mengaktifkan sistem.

Pelanggaran ini diwujudkan dalam sejumlah gambar untuk menguatkan bukti.

INCAR dioperasikan dua orang, terdiri dari pengemudi dan seorang operator.

"Sistem akan bekerja online. Data pelanggaran langsung dikirim ke pusat kendali untuk diterbitkan surat tilang," sambung Bayu.

SURYA.CO.ID satu grup dengan motorplus-online.com,  sempat ikut di dalam kendaraan INCAR dan melihat sistem operasionalnya.

Baca Juga: Jangan Kaget Beli Kendaraan Bekas Tidak Bisa Perpanjang Pajak STNK Rupanya Ini Biang Kerok Diblokir

Operator berperan vital sebagai verifikator setiap pelanggaran yang terekam.

Misalnya helm model centro terbaca sebagai kepala pemotor, sehingga pemotor itu dianggap tidak mengenakan helm.

Operator akan melihat gambar dan menolak sistem untuk mencatatnya sebagai pelanggaran.

Kamera tilang juga bisa dioperasikan secara manual, misalnya saat ada kendala teknis seperti backlight.

Dalam lima menit perangkat kamera tilang bisa menangkap 120 pelanggaran.

"Kemarin kami uji coba ada 290 kendaraan yang tertangkap kamera. Tapi hari ini mulai kami lakukan penindakan," tegas Bayu.

Sekilas mobil INCAR ini mirip mobil patroli biasa.

Namun bedanya di atapnya dilengkapi dengan kamera beresolusi tinggi.

Dengan dioperasikannya INCAR diharapkan masyarakat lebih tertib berkendara.

Sebab kendaraan ini bisa dioperasikan sewaktu-waktu dan di jalan yang tidak diduga warga.

Baca juga: Strategi Polisi Pasuruan Antisipasi Kepadatan Arus Lalu Lintas Jelang Arus Mudik Lebaran 2022

Surat tilang akan dikirim ke rumah pemilik kendaraan, sesuai data di tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Jika denda tilang ini tidak dibayar, maka kendaraan akan diblokir.

"Jika diblokir maka tidak bisa membayar pajak. Harus bayar denda dulu baru blokirnya dibuka," tandas Bayu.

Sebelumnya Satlantas Polres Tulungagung juga mengoperasikan tilang elektronik (ETLE) di simpang empat Tamanan.

Perangkat ini bisa merekam pelanggaran dari arah barat dan timur.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Mobil INCAR Mulai Beroperasi di Tulungagung, Bisa Tilang Kendaraan Sepanjang Jalan yang Dilalui.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular