Adapun ciri-ciri begal tersebut yang perlu ditindak menurut Hendro yaitu para pelaku tindak pidana C3.
Adapun C3 yang dimaksud pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hendro minta jajarannya menindak tegas pelaku C3 dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung, karena meresahkan masyarakat.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar," ujarnya.
Oleh karena itu, warga juga jangan takut melawan begal yang membahayakan dirinya.
"Kami tak akan memerosesnya bahkan diberi penghargaan yang bisa melumpuhkan begal," katanya.
"Kami berharap masyarakat Lampung tidak pesimis untuk turut serta membantu aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul: Warga yang Lumpuhkan Begal Akan Diberi Penghargaan dari Kapolda Lampung.
KOMENTAR