Ketiganya adalah staf pemasaran yang ada di bawah tersangka.
Dalam modusnya, tersangka mengancam ketiganya akan mengalami kesulitan jika tidak menuruti kemauannya.
Seperti gaji yang dipersulit maupun bonus yang tidak diberikan.
"Pencabulan ketiganya terjadi di rentang waktu berbeda, dari tahun 2019 hingga 2021," ungkap Agung.
Bunga dicabuli pada Juli 2019 di sebuah hotel dekat Stasiun Tulungagung.
Mawar dicabuli Desember 2020 di sebuah rumah kos di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut.
Baca Juga: Piaggio Indonesia Luncurkan Dealer Premium Motoplex di Jember
Sedangkan Melati dicabuli pada 10 Februari 2021 di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.
"Dua korban ini sudah keluar dari tempatnya bekerja. Sementara satu korban masih bertahan," jelasnya.
Jaksa menjerat Bagus dengan pasal 294 ayat (2) KUHPidana tentang pencabulan terhadap bawahan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Jaksa juga menggunakan pasal 285 KUHPidana tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Diduga Cabuli Tiga Karyawan, Manager Dealer Motor di Tulungagung Ditahan Kejaksaan
Source | : | Suryamalang.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR