3. Sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.
4. Yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau dengan penyakit komorbid yang menyebabkan tak dapat divaksin, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.
Selain itu, pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Pemudik umur 6 tahun ke bawah wajib didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
6. Usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Jelas aturan mudik lebaran tambahan ada di poin terakhir dengan melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua untuk para pemudik usia 6-17 tahun.
Tambahan aturan baru ini berlaku untuk semua pemudik, baik dengan alat transportasi darat, laut maupun udara.
Kalau melihat aturan harga tes PCR atas perintah Presiden Joko Widodo, harga tertinggi hanya Rp 275.000 untuk Jawa-Bali.
Dan maksimal Rp 300.000 untuk luar Bali dan Jawa.
KOMENTAR