MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari ini jutaan orang akan melakukan mudik atau pulang kampung.
Terbaru syarat wajib mudik 2022 siapkan uang segini agar bisa melakukan perjakabab jauh luar kota agar aman.
Jelang Idul Fitri 2022, Satgas Penanganan Covid-19 kasih tambahan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
Tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Juga terdapat tambahan aturan untuk anak-anak usia 6-17 tahun.
Ini poin-poin penting yang mau mudik berlaku mulai 19 April 2022:
1. Telah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Sudah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.
Baca Juga: Mau Mudik Selamat? Pabrikan Honda Kasih Tahu 3 Hal Penting Aman Berkendara Bersama Keluarga
Baca Juga: 7 Tips Melakukan Perjalanan Jauh Jelang Mudik Lebaran 2022 Ala Suzuki
3. Sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.
4. Yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau dengan penyakit komorbid yang menyebabkan tak dapat divaksin, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.
Selain itu, pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Pemudik umur 6 tahun ke bawah wajib didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
6. Usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Jelas aturan mudik lebaran tambahan ada di poin terakhir dengan melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua untuk para pemudik usia 6-17 tahun.
Tambahan aturan baru ini berlaku untuk semua pemudik, baik dengan alat transportasi darat, laut maupun udara.
Kalau melihat aturan harga tes PCR atas perintah Presiden Joko Widodo, harga tertinggi hanya Rp 275.000 untuk Jawa-Bali.
Dan maksimal Rp 300.000 untuk luar Bali dan Jawa.
KOMENTAR