Oknum Polisi Pemeras Pemotor Rp 2,2 Juta Ancam Korbannya Penjara 14 Hari

Ahmad Ridho - Selasa, 26 April 2022 | 09:55 WIB
Istimewa
Bripka SAS oknum polisi yang memeras pemotor Rp 2,2 juta

Kasus tersebut viral usai dibagikan oleh sejumlah akun media sosial, di antaranya Twitter @txtdrberseragam pada Minggu (24/4/2022) pukul 16.44 WIB.

Dalam cuitan itu pengunggah membagikan tangkapan layar chat korban.

Di situ korban menuliskan jika ia ditilang oleh polisi pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dirinya ditilang di wilayah Bogor, tepatnya di Warung Jambu Vila Pajajaran.

Korban ditilang karena tidak mengenakan spion lengkap.

Korban lalu meminta surat tilang pada oknum itu, namun polisi tersebut malah minta uang damai.

"Saya kena tilang karna gak pake sepion ss kumplit, saya minta ditilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang..dia minta sebesar 2,2 jt dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu.,"

Baca Juga: Polisi Nakal Tilang Pemotor Minta Rp 2,2 Juta Kini Ditahan Propam dan Terancam Dipecat dari Polri

Bahkan oknum itu mengancam jika tak diberi uang maka korban akan ditahan selama 14 hari.

Dengan terpaksa korban membayar Rp 1 juta 20 ribu kepada oknum itu.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular