Oknum Polisi Pemeras Pemotor Rp 2,2 Juta Ancam Korbannya Penjara 14 Hari

Ahmad Ridho - Selasa, 26 April 2022 | 09:55 WIB
Istimewa
Bripka SAS oknum polisi yang memeras pemotor Rp 2,2 juta

MOTOR Plus-online.com - Oknum polisi pemeras pemotor Rp 2,2 juta di Bogor ancam korbannya penjara 14 hari.

Kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi kembali terjadi.

Kali ini dilakukan oknum polisi bernama Bripka SAS.

Bripka SAS meminta uang damai Rp 2,2 juta kepada pemotor cuma karena enggak memakai kaca spion di motornya.

Bripka SAS, anggota Polsek Tanah Sareal kini harus mendekam dalam penjara. Bahkan ia pun terancam dipecat dari kepolisian.

Ini terjadi setelah dirinya memeras seorang pelanggar lalu lintas.

Ia meminta uang damai tilang sebesar Rp 2,2 juta.

Jika tidak, dirinya akan melakukan penahanan kepada pelanggar selama 14 hari kurungan.

Baca Juga: Heboh Pemotor Ditilang Oknum Polisi Diminta Bayaran Jutaan Rupiah, Polresta Bogor Langsung Bertindak

Bagaimana kasus ini bisa terungkap?

Kasus tersebut viral usai dibagikan oleh sejumlah akun media sosial, di antaranya Twitter @txtdrberseragam pada Minggu (24/4/2022) pukul 16.44 WIB.

Dalam cuitan itu pengunggah membagikan tangkapan layar chat korban.

Di situ korban menuliskan jika ia ditilang oleh polisi pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dirinya ditilang di wilayah Bogor, tepatnya di Warung Jambu Vila Pajajaran.

Korban ditilang karena tidak mengenakan spion lengkap.

Korban lalu meminta surat tilang pada oknum itu, namun polisi tersebut malah minta uang damai.

"Saya kena tilang karna gak pake sepion ss kumplit, saya minta ditilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang..dia minta sebesar 2,2 jt dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu.,"

Baca Juga: Polisi Nakal Tilang Pemotor Minta Rp 2,2 Juta Kini Ditahan Propam dan Terancam Dipecat dari Polri

Bahkan oknum itu mengancam jika tak diberi uang maka korban akan ditahan selama 14 hari.

Dengan terpaksa korban membayar Rp 1 juta 20 ribu kepada oknum itu.

"Dia minta separo klo tidak dia mau bawa saya di tahan selama 14 hari, dengan terpaksa kami membayar sebesar 1 jt 20 ribu ke no rek atas nama Syarif Alpred Simanjuntak,"

Pengunggah juga menyertakan bukti transfer pembayaran dengan penerima Syarif Alfred Simanjuntak.

Usai hal ini viral, oknum berinisial Bripka SAS tersebut pun sudah diamankan oleh Propam.

Hal itu terlihat dari unggahan di Instagram @txtdrbogor.

Dalam unggahan itu terlihat foto SAS sedang di tahan dalam penjara.

Bripka SAS merupakan anggota polisi yang betugas di Polsek Tanah Sareal.

Baca Juga: Begini Tampang Oknum Polisi Bogor Yang Tilang Pemotor Rp 2,2 Juta

Aksi pemerasan itu juga dibenarkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kompes Pol Susatyi Purnomo Condro.

"Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan aksi yang dilakukan oknum polisi tersebut. Oknum itu berpangkat Bripka berinisial SAS, anggota Polsek Tanah Sareal."tulis pengunggah.

Aksi pemerasan itu terjadi di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor.

Aksi pemerasan itu terjadi di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor.

Saat itu Bripka SAS tengah dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Jalan Pajajaran.

Kemudian ia melihat pemotor yang tidak dilengkapi spion.

Bripka SAS pun memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan keuntungan.

Usai kasus ini viral, Bripka SAS langsung ditangkap di rumahnya pada Sabtu (23/4/2022).

Kasus ini pun masih dalam pemeriksaan sebagai rangkaian kode etik.

Bripka SAS sendiri kini sudah ditahan dan terancam dipecat dari kepolisian.

Ia melanggar Pasal 3 hruf C, pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, Perkap no 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ini Ancaman Bripka SAS Saat Minta Uang Damai Tilang Rp 2,2 Juta

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular