Gunakan Motor Buat Perjalanan Lebaran, Perhatikan Benar 2 Hal Ini

Aditya Prathama - Rabu, 27 April 2022 | 12:00 WIB
Perhatian Batas Angkut Orang dan Barang saat Perjalanan Lebaran

Baca Juga: Pantengin CCTV Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2022 Secara Online, Tinggal Klik Link Ini

Jika melapaui batas angkutan orang dan barang perjalanan lebaran menggunakan motor menjadi tidak aman.

Hal tersebut terbukti di lapangan bahwa motor tidak direkomendasikan sebagai alat transportasi yang aman untuk perjalanan lebaran.

Menurut data dari Kemenhub, 70 persen dari sekitar 23.000 kasus kecelakaan di jalan raya tahun 2021 melibatkan motor.

Maka dari itu, sebagaimana yang dikatakan oleh Direktur Angkutan Jalan, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suharto, penggunaan motor tidak direkomendasikan untuk aktivitas perjalanan lebaran kecuali sangat terpaksa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terpaksa Mudik Pakai Motor, Perhatikan Batas Aman Angkut Orang dan Barang"

Sehingga, pada suatu motor penumpang hanya satu dengan bobot tidak boleh melebihi 150 kg, barang bawaan tidak boleh melebihi 20 kilogram, lebar barang bawaan tidak boleh melebihi setang. “Kalau penumpang lebih dari dua, handling menjadi tidak normal, motor tidak akan lurus dan seimbang,” tambah dia. Ucapan Aan juga terbukti di lapangan bahwa sepeda motor bukanlah alat transportasi yang aman untuk mudik. Menurut data Kemenhub, 70 persen dari sekitar 23.000 kasus kecelakaan di jalan raya tahun 2021 melibatkan sepeda motor. Sehingga, sebagaimana dikatakan oleh Direktur Angkutan Jalan, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suharto, sepeda motor tidak direkomendasikan untuk aktivitas mudik kecuali sangat terpaksa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terpaksa Mudik Pakai Motor, Perhatikan Batas Aman Angkut Orang dan Barang", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/26/170100215/terpaksa-mudik-pakai-motor-perhatikan-batas-aman-angkut-orang-dan-barang.
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular