Kendaraan roda dua pribadi dibatasi pembeliannya Rp 50.000 per hari.
Sedangkan untuk kendaraan ojol dibatasi pembeliannya Rp 100.000 per hari, yang dibuktikan dengan surat pengawasan Ojol dari Dishub Provinsi Kaltim yang masih berlaku.
Pembatasan ini khususnya berlaku untuk BBM jenis solar dan Pertalite di SPBU.
Hotmarulitua menjelaskan, ketentuan dalam Surat Edaran walikota itu sebagai dasar pendukung penerapan kartu kendali penyaluran BBM Fuel Card di Samarinda yang mulai diluncurkan hari ini.
"Sementara penerapan Fuel Card kan masih berjalan, namun masih dalam porsi 200 liter, untuk bisa sesuai dengan batas ketetapan dalam SE walikota membutuhkan waktu tiga hari sejak diluncurkan, kemudian kita akan mengevaluasi dampaknya terhadap antrean truk di SPBU," tutupnya.
Baca Juga: Update Harga Pertamax, SPBU Mana yang Jual Bensin RON 92 Paling Mahal?
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Beli Solar dan Pertalite Dibatasi di Samarinda, Motor Rp 10 Ribu/Hari dan Mobil Pribadi 40 Liter
Source | : | Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR