Sebenarnya, pemohon tidak wajib mengikuti asuransi ini.
Hanya saja kadang tidak punya pilihan atau pemohon tidak mendapatkan informasi bahwa asuransi itu hanya pilihan.
Seperti disebutkan oleh, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, yang mengatakan, asuransi tersebut tidak wajib.
Baca Juga: Ingat Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Beda Denda Tilangnya Selisihnya Jauh Beda
"Tidak wajib," kata Lalu Hedwin kepada Kompas.com pada Selasa (18/2/2020).
Asuransi ini masih ada sehingga pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim.
Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR