MOTOR Plus-Online.com - Saat ini biaya perpanjang sim lebih mahal dari sebelumnya.
Hal ini lantaran terjadi kenaikan biaya perpanjang dan bikin SIM sudah berlaku dari 1 Maret 2022 kemarin.
Kenaikan biaya perpanjang dan bikin SIM tersebut untuk biaya tambahan tes psikologi.
Tes psikologi jadi hal yang wajib diikuti oleh pemohon sebelum melakukan perpanjang SIM dan bikin SIM baru.
Adapun untuk biaya tes sebesar 60 ribu untuk satu tes psikologi.
Bagi yang punya dua SIM yakni A dan C harus merogoh kocek agak dalam Rp 120.000.
Umtuk menekan biaya pengeluaran, ada loh cara bikin biaya perpanjang sim lebih murah.
Coba ingat, , pemohon akan mendapatkan pula kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Baca Juga: Ternyata Awalnya Polisi Tolak Perpanjang SIM dan STNK Harus Ada BPJS
Untuk mendapatkannya, brother harus membayar Rp 50.000.
Sebenarnya, pemohon tidak wajib mengikuti asuransi ini.
Hanya saja kadang tidak punya pilihan atau pemohon tidak mendapatkan informasi bahwa asuransi itu hanya pilihan.
Seperti disebutkan oleh, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, yang mengatakan, asuransi tersebut tidak wajib.
Baca Juga: Ingat Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Beda Denda Tilangnya Selisihnya Jauh Beda
"Tidak wajib," kata Lalu Hedwin kepada Kompas.com pada Selasa (18/2/2020).
Asuransi ini masih ada sehingga pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim.
Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR