MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama selama 4 hari yakni 29 April, lalu 4, 5 dan 6 Mei 2022.
Sementara untuk libur nasionak perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah rencananya jatuh pada Senin dan Selasa, 2-3 Mei 2022.
Pada momentum lebaran kali ini pun masyarakat sudah diperbolehkan untuk mudik lebaran
Ini jadi tahun pertama setelah larangan dua tahun berturut-turut karena pandemi virus corona.
Diperbolehkannya mudik pun membuat masyarakat berbondong-bondong untuk pergi ke kampung halaman.
Namun saat libur ini ada masyarakat yang khawatir dengan dengan pahak kendaraannya.
Pasalnya selama cuti dan libur nasional, Samsat ikut tutup.
Hal ini dibenarkan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Choirudin.
Baca Juga: Gelapkan Pajak, 4 Oknum Pegawai Samsat Gunakan 6 Miliar Untuk Pribadi
"Saat cuti bersama sudah pasti Samsat juga tutup, selama ini kalau jatuh tempo di hari libur tidak ada sanksi, karena perbankan juga libur," kata Taslim dikutip dari Gridoto.
Namun ia tetap menyarankan masyarakat untuk membayar pajak jauh sebelum jatuh tempo.
Apalagi saat ini akan memasuki libur panjang.
"Masyarakat yang tetap mau bayar pengesahan STNK dan bayar pajak, bisa melalui Samsat Digital Nasional (Signal)," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu.
Ia mengatakan pelayanan di Samsat bakal libur selama libur Lebaran dan cuti bersama.
Namun Herlina menegaskan bagi pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda, sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2010.
Perlui diingat nih ada beberapa syarat dalam melakukan pembayaran pajak tahunan motor, dan kendaraan lainnya.
Baca Juga: Lebaran Ceria, Bebas Denda Tunggakan Pajak dan Pemutihan Masih Berlaku di 5 Daerah Ini
Dilansir dari ntmcpolri.info, berikut adalah berkas dan syarat yang perlu dibawa saat membayar pajak kendaraan bermotor, baik motor pribadi maupun milik perusahaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sepeda motor asli dan fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan.
- Surat kuasa disertai materai, tanda tangan, dan KTP pemberi kuasa bila diwakilkan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR