Sementara bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak perpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022 maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku.
Sehingga tidak bisa mengajukan perpanjang SIM, alias harus bikin SIM baru.
Selain bisa diurus secara langsung ke Satpas SIM, SIM Keliling, atau Gerai SIM, perpanjangan SIM sebetulnya bisa dilakukan melalui aplikasi online.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu polisi meluncurkan aplikasi Sinar di smartphone, yang merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Buat brother yang masa berlaku SIM-nya habis di saat libur lebaran, jangan lupa perpanjang antara tanggal 9-17 Mei 2022 ya!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR