MOTOR Plus-online.com - Enak banget para pemilik SIM mati saat libur lebaran tidak perlu bikin baru, tinggal perpanjang simak penjelasannya.
Buruan cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, apakah masa berlakunya sudah mendekati jatuh tempo atau belum.
Apalagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat libur lebaran nanti.
Kalau biasanya masa berlaku SIM habis harus bikin baru, ada kebijakan dispensasi perpanjangan SIM dengan beberapa ketentuan.
Soalnya, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tutup sementara selama 10 hari.
Hal tersebut berdasarkan telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 yang tertanggal sejak 19 April 2022.
Layanan penerbitan SIM bagi seluruh masyarakat akan libur pada 29 April - 8 Mei 2022.
Seperti yang dijelaskan Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.
"Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei 2022 dapat diperpanjang dalam tenggang waktu dari tanggal 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan," jelasnya dikutip dari GridOto.com.
Sementara bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak perpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022 maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku.
Sehingga tidak bisa mengajukan perpanjang SIM, alias harus bikin SIM baru.
Selain bisa diurus secara langsung ke Satpas SIM, SIM Keliling, atau Gerai SIM, perpanjangan SIM sebetulnya bisa dilakukan melalui aplikasi online.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu polisi meluncurkan aplikasi Sinar di smartphone, yang merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Buat brother yang masa berlaku SIM-nya habis di saat libur lebaran, jangan lupa perpanjang antara tanggal 9-17 Mei 2022 ya!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR