Erzaldi, mengatakan pemutihan dilakukan pemerintah daerah sebagai upaya membiasakan masyarakat agar dapat dengan mudah membayar pajak.
"Kita harus bantu masyarakat kita, untuk meringankan mereka maka dilakukan pemutihan pajak ini," harapnya.
Program pemutihan tersebut dimulai sejak 25 April hingga 29 Juli 2022
Ada beberapa keuntungan dari pemutihan tersebut, mulai dari gratis denda pajak, Bea Balik Nama, dan BBNKB mutasi.
Erzaldi, mengatakan pemutihan dilakukan pemerintah daerah sebagai upaya membiasakan masyarakat agar dapat dengan mudah membayar pajak.
"Kita harus bantu masyarakat kita, untuk meringankan mereka maka dilakukan pemutihan pajak ini," harapnya.
Brother yang tinggal di daerah Bangka Belitung, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini ya!
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Ingin Maksimalkan Pendapatan Wajib Pajak, Pemprov Bangka Belitung Kembali Buka Pemutihan Pajak"
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR